Ketika memutuskan mendidik sendiri anak di rumah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan pelajari. Salah satunya terkait dengan legalitas. Mengapa ? Karena  jangan sampai keputusan mendidik secara mandiri ini berlawanan dengan hukum negara dan ujung-ujungnya merugikan si anak.


Mendidik sendiri anak di rumah atau dalam undang-undang disebut sebagai  pendidikan rumah (jamak dikenal sebagai homeschooling) legal dan diakui oleh negara. Di Indonesia, ada tiga jalur pendidikan yang diakui ; formal, non formal, dan informal. Pendidikan rumah masuk dalam jalur informal.


Namun, dalam pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga di rumah tidak memungkinkan anak-anak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dari sini


Hanya jalur formal dan non formal yang bisa mengeluarkan NISN ini. Untuk legalitas dan melindungi hak anak dalam hal pendidikan, maka mendaftarkan anak ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sangat disarankan bagi keluarga homeschooler.


Agar apa ? Salah satunya agar anak kita tidak masuk dalam daftar anak putus sekolah. Di sisi lain,  sebagai jalan anak-anak untuk  memiliki ijasah kelululusan (kejar paket A, B, dan C setara SD, SMP, dan SMA). Ijasah kejar paket ini diakui dan sah. Bisa digunakan untuk mendaftar ke universitas. Sampai saat ini, hanya fakultas kedokteran kampus negeri yang masih menolak ijasah kejar paket, untuk banyak jurusan lain tidak bermasalah.


Ribet juga ya ketika ingin mengadakan sendiri pendidikan anak ? Iya. Meski sebenarnya ribet dan sulit dalam mendukung pendidikan anak itu dialami oleh semua ortu, baik yang anaknya bersekolah formal, non formal, maupun informal. Terlebih di masa pandemi ini. Semua orang tua berjibaku demi terselenggaranya pendidikan untuk anak. Hanya mungkin hal apa yang membuat ribet dan sulit itu bisa bermacam-macam dan berbeda.


Dengan memutuskan melakukan pendidikan rumah, maka membaca dan meng-up date informasi berkenaan dengan pendidikan informal termasuk regulasinya adalah sebuah keharusan. Sebab, peraturan pemerintah tidak statis, selalu ada perubahan dalam perjalanannya. Meskipun seringnya ada jarak antara peraturan dan pelaksanaan alias jauh panggang dari api.



memilih PKBM


Begitu pula dengan memilih PKBM. Bagi yang anaknya baru masuk usia sekolah seperti kami, memilih PKBM bukan hal yang mudah namun juga tidak serumit memilih sekolah. Walaupun begitu, tetap diperlukan pertimbangan dan pemikiran. 


Pertimbangan pilihan PKBM di masing-masing keluarga homeschooling (Hser) bisa berbeda-beda. Setidaknya beberapa teman yang saya temui memiliki alasan beragam dalam menentukan PKBM yang mereka rasa tepat:


🍀 Seorang teman lebih memilih PKBM yang dekat dengan rumah dan kompeten. Kompeten di sini diartikan terakreditasi A, tertib administrasi, dan selalu mengikuti peraturan yang terbaru dari negara.


🍀 Ada lagi keluarga yang memilih PKBM karena ada teman atau saudara yang mendaftar lebih dulu ke sana. Merasa lebih nyaman dan safe. Bila ada masalah, tidak sendirian.


🍀 Keluarga lainnya karena alasan tidak mau ribet. Mencari PKBM yang selow saja. Tujuan mendaftar ke PKBM hanya agar dapat NISN dan anaknya tidak dianggap anak putus sekolah. Untuk ijasah kejar paket pun mereka melihat kesediaan anak. Tidak memaksakan usia 12 tahun ikut kejar paket A misalnya.  Biasanya keluarga seperti ini memilih PKBM di luar kota. Bisa sekalian jalan-jalan dan eksplorasi kota lain saat mengantar anak ujian (ini cerita sebelum semua di-online-kan).


🍀 Seorang teman memilih PKBM yang memiliki kemiripin dengan visi misi pendidikan rumahnya dan ramah hser (homeschooler). Ramah di sini bisa diartikan bahwa kegiatan-kegiatan di PKBM tidak merebut banyak waktu anak seperti ada tugas-tugas harian layaknya di sekolah formal. Kalau untuk mengikuti ujian semester misalnya, masih wajar dan bisa dilakukan.


🍀 Satu kenalan memilih PKBM yang ada di pesantren sebab dia ingin anaknya fokus belajar agama. Ijasah kejar paket diperlukan untuk kelengkapan administrasi masuk ke sekolah tinggi agama nantinya.


Beragam alasan masing-masing keluarga dan hal itu sah-sah saja karena kondisi tersebut yang menunjukkan menariknya. Tidak ada rumus pasti homeschooling mana yang paling benar dan baik termasuk dalam memilih PKBM. Yang ada adalah paling cocok dengan keluarga masing-masing.


Senangnya, memilih PKBM ini tidak ada masalah dengan zonasi. Kita bisa memilih PKBM bahkan di luar kota sekalipun. Yang penting lagi, PKBM tersebut telah memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM), agar tidak terjerumus ke PKBM abal-abal. 


Oh ya, PKBM ini adalah lembaga non formal yang diinisiasi oleh swasta (perorangan), bukan pemerintah. Jadi pasti ada beayanya meski besarannya bisa bermacam-macam namun tidak semahal sekolah formal (swasta).  Walaupun di lapangan ada PKBM yang mematok harga sangat mahal. Tetapi biasanya mereka tidak mengunakan nama PKBM meski perijinan pendiirian lembaganya sebagai lembaga non formal. 


Sementara PKBM yang dikelola pemerintah namanya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Jangan keliru dengan Seleksi Kompetensi Bidang ya, sebab saat googling SKB, yang muncul itu. Lebih banyak dicari dan dibutuhkan soalnya 😂

4 Komentar

  1. Wah batuk banget nih harus di perhatikan juga demi masa depan anak

    BalasHapus
    Balasan
    1. benar. Terimakasih sudah mampir untuk membaca.

      Hapus
  2. Boleh tau, apa semua PKBM menerima homeschooler?
    Dan apakah akreditasi A-C / "hanya terdaftar resmi" juga mempengaruhi proses belajar dn kualitas ijazah untuk anak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hampir semua PKBM menerima homeschooler hanya yang perlu dipertimbangkan apakah PKBM tersebut sesuai dengan konsep keluarga kita sebab ada PKBM yang mewajibkan pertemuan 3x seminggu dan bagi banyak homeschooler itu menyusahkan. Meski sejak pandemi ini semua online (termasuk sekolah formal). Untuk akreditasi itu berkaitan dengan lembaganya, bukan pada peserta didik dan yang penting, PKBM tersebut bisa menyelenggarakan ujian mandiri bukan pada akreditasinya. Semoga bisa membantu ya.

      Hapus